“Saya kira hakim juga sangat fair dalam menangani perkara ini dan tentunya itu sangat membantu dalam menggali fakta-fakta hukum dan bukti-bukti  yang diajukan oleh para pihak dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu Ahmad Yuskirman Sah SH rekan dari Syafri tunru yang sama-sama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) mengatakan perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses dan diperkarakan pada Pengadilan Agama Takalar, yang dimana pada saat itu lawan kami yang mengajukan gugatan terhadap klien kami tentang gugatan pembagian kewarisan.

“Klien kami sebagai tergugat, akan tetapi gugatan tersebut ditolak atau tidak diterima, oleh karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta putusan tersebut telah incrah, sehingga kami sangat yakin bahwa gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan objek yang sama dapat memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa kasus-kasus yang kami tangani ini adalah salah satu dari beberapa perkara yang telah kita menangkan, yang telah ditangani oleh kami dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar oleh karena berkat juga doa-doa dari mereka kaum yang terzolimi.

“YLBHM yang dimana, selama ini konsen dalam memberikan layanan dan bantuan hukum yang prima bagi warga Negara yang telah dirampas akses dan hak-hak hukumnya terutama dalam hal masyarakat menengah kebawah atau kaum marjinal/akar rumput dan kaum kelompok rentang,” tutupnya.