Hakim Majelis kemudian memberikan keterangan kepada pengacara PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) bahwa kuasa hukum PT. SBM tidak boleh memaksa saksi untuk menjawab karena ada haknya saksi untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut, jelas Hakim Majelis.

Menilai kondisi sidang itu, pihak kuasa hukum dari PT. SBM kemudian kepada majelis hakim menyampaikan keinginannya untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya yang berkaitan dengan pengoporan hak atas tanah.

Burhan Kamma Marausa, SH.,MH menyikapi permohonan dari pihak kuasa hukum penggugat PT.SBM, menilai kalau kesempatan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi telah selesai sesuai kesempatan sebelumnya yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Barru,”ucapnya Burhan Kamma.

Dan sekarang ini, menurut Burhan Kamma adalah kesempatan diberikan kepada pihak tergugat lainnya untuk menghadirkan saksi. Diketahui bahwa pada sidang ke-11 akan datang akan digelar pada hari kamis pekan depan.”(**) Sumber : Kemal.