Bogor, Matasulsel – Ketidakadilan kita saksikan hari ini yg di pertontonkan insitusi negara, terhadap wisma mahasiswa latimojong Sulsel di jalan semeru kota bogor. Wisma milik pemerintah provinsi sulawesi selatan NO.538/5928 tgl 29 okrober 2007 yg menyatakan asrama mahasiswa itu menjadi hak milik dng NO aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02. Menjadi penguat kepemilikan aset daerah.

Wisma ini adalah tempat bersejarah bagi ikatan keluarga mahasiswa/pelajar indonesia sul-sel sejak tahun 1958 yang sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh di negeri ini dengan berbagai profesi baik ilmuwan, pengusaha maupun tokoh politik yang sudah banyak mengabdikan diri di republik ini, sampai sekarang juga masih banyak mahasiswa yang menghuni wisma untuk menyelesaikan pendidikannya yang tentu negara harus melindungi agar konsentrasi menyelesaian pendidikan mahasiswa yang tinggal di tempat tersebut sebagai kader bangsa dan masa depan republik ini, tanpa harus memikirkan penggusuran.

Kami menilai pengadilan negeri Bogor tidak obyektif dan seakan akan pengadilan dalam tekanan pihak tertentu sehingga terkesan terburu buru melakuakn penggusuran. Padahal pemerintah sul sel masih melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali karena adanya novum.

Menurut Mantan ketua Hakim Agung RI M.Yahya Arahap.SH. bahwa undang-undang menguatkan suatu kegiatan menunda atau menghentikan eksekusi suatu sengketa jika penerapannya secara ”kasuistik” dan ”eksepsional” termasuk dalam keaadan yang mendasar dan beralasan PK. Selain itu, alasan penundaan juga diatur dan ditentukan UUMA No14 thn 1985 sebagaimana telah di ubah dangan UUMA No 5 tahun 2004. Maka rencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa wisma mahasiswa latimojong bisa di tunda sembari menunggu proses PK.

Oleh karena itu, kami keluarga besar IKATAN KEKELUARGAAN PELAJAR/MAHASISWA INDONESIA SULAWESI SELATAN dengan ini menuntut pengadilan sebagai berikut:

1. Menolak Penggusuran yang di paksakan karena hanya melahirkan pelanggaran HAM oleh aparat.
2. Menolak penggusuran apapun alasan nya karna wisma latimojong adalah tempat bersejarah dan saksi tumbuhnya akademisi dari sulawesi selatan.
3. Penggusuran dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap, dapat mengakibatkan para mahasiswa masa depan bagsa ini yang secara psikologis menjadikan trauma yg akan berdampak pada perlambatan menyelesaiakan studi.
4. Mendesak pengadilan tinggi Bogor untuk menjaga proses khukum yang dilakukan oleh teman-teman IKAMI dan pemerintah provinsi sulawesi selatan yang masih dalam proses PK.

Maka dari itu jika tetap di paksakan, tentunya teman teman akan tetap mempertahankan diri dengan membangun barisan melawan perlawanan sampai titik darah penghabisan demi menjaga Siri Napacce oranga bugis Makassar. Jika ketidak adilan ini terus di paksakan maka kami akan menggerakkan ribuan mahasiswa dan masyarakat sulawesi selatan untuk melakukan perlawanan fisik.

Hormat Kami,
Habil Ngewa
KETUA UMUM PENGURUS BESAR IKAMI SULSEL