Darwisman juga menyampaikan ada beberapa ciri lembaga atau perusahaan investasi online. Salah satunya adalah yang memiliki izin OJK.

Saat ini hanya 102 perusahaan investasi online yang dibawah pengawasan OJK, dan kenyataannya sebanyak 3.000 an jasa investasi bodong beredar.

Sementara itu, Sultan Rakib Kabid Aplikasi dan Informatikan DiskominfoSP Sulsel mengatakan, bahwa yang membuat masyarakat gampang tergiur investasi bodong karena bertemunya tiga titik.

Titik pertama adalah kemajuan dan akselerasi transformasi digital, titik kedua adalah gaya masyarakat yang selalu mau kelihatan “wah”, dan titik ketiga adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang literasi digital termasuk literasi digital keuangan.

“Harus waspada sekarang. Pelaku kejahatan tipu tipu gampang memasuki hp bapak ibu. Bersikap bijaklah dalam menggunakan sosial media, jangan biarkan jempol kita mengalahkan pikiran kita,” imbau Sultan Rakib.**