Sinergitas PLN dan Kejati Sulteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PALU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah (Sulteng) senantiasa bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna meningkatkan perekonomian dan daya tarik investasi di Sulawesi Tengah.
Sinergi yang terjalin antara PLN dengan Kejati Sulteng yaitu dalam hal pengawalan proyek melalui pendampingan hukum agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Hartadhi Crhristianto dalam agenda koordinasi yang turut dihadiri oleh Manager PLN UPP Sulteng, Effendi Kurnianto dan mitra PLN pada Senin (19/06) bertempat di kantor Kejati Sulteng.
“Fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek melalui pendampingan hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tutur Agus Salim.
Ia melanjutkan tujuan dari pendampingan hukum ini juga sebagai langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang muncul dapat menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak inginkan.