Siri’ Silariang, FKPM dan Pemerintah Jatuhkan Sanksi Adat Tak Boleh Masuk di Jeneponto Semasa Hidupnya

Arifuddin Lau
2 Agu 2023 11:53
EDUKASI 0 55
3 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL — Kasus Silariang biasa disebut sebagai Siri’ sudah menjadi kebiasaan dan mengakar dari turun temurun di daerah yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas Jeneponto, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, menyepakati pemberian sanksi adat terhadap perilaku menyimpan dan merusak moral pada tatanan masyarakat secara umum.

Salah satunya, dugaan Kasus Siri’ yang menimpa keluarga Daeng Rowa di Jeneponto, tepatnya di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Mendapat reaksi dan kecaman keras dari masyarakat adat Furom Peduli Kamtibmas Jeneponto.

Ayah Korban menceritakan, Rusli tak terima termasuk keluarga besar atas adanya perilaku menyimpan/ moral yang dilakukan oleh istri sahnya. Perempuan inisial S bersama lelaki inisial H, diduga Silariang atau kawin lari.

“Perempuan inisial S ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial H. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat jeneponto”, ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Ketua Forum Peduli Kamtibmas,Syarifuddin mengatakan Pemerintah dan masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas melaksanakan rapat atau sidang penjatuhan sanksi adat, terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang).

Pemerintah Kecamatan Tamalatea dan Kelurahan Bontotangnga, yang memediasi kasus Siri’ atau Silariang tersebut sedikit sempat memanas atas penjatuhan saksi adat terhadap pelaku inisial S dan H. Namun semuanya dapat teratasi dengan baik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.