Lanjut Herman, berharap agar anak anak yang belum tertampung segera diakomodir dan mengisi kursi yang kosong sejumlah 4.096. Karena itu, “aksi ini melibatkan orang rua siswa dan mahasiswa menilai Pergub No 1480/VI/2017 sangat merugikan orang tua murid karena tidak menjalankan Permendikbud No 75/2017 tentang zonasi domisili 90 persen”, katanya.

Herman menilai Dinas Pendidikan Sulsel melakukan pembiaran kursi kosong sampai saat ini. (*)