SK Gubernur Soal Transportasi Daring, Direspon Positif Go-Jek
TAKALAR, MATASULSEL – Adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 soal Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Sulsel resmi berlaku.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Anis melalui keterangan ke awak media, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020.
Bertujuan agar nantinya para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik dilapangan maupun via aplikasi. Rabu, Kamis, 30/12/2020.
“Kesepakatan antara mereka dengan pemerintah, melihat keseimbangan antara supply dan demand, karena kemarin banyak mengeluh driver. Lalu meminta pertimbangan pemerintah karena memang, misalnya pengantaran 10 km tapi bayar murah. Padahal mereka harus menanggung biaya suku cadang dan lain-lain, jadi meminta kenaikan,”jelasnya.