Adapun Kronologis kasus tersebut, bermula saat korban (Muh. Khaidir) datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.

YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Kini tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.