Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut, Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa
TORUT – Direktur Laksus Muhammad Ansar menilai, kasus pencairan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) tahun 2023 di Pemkab Toraja Utara berpotensi menyeret banyak pihak. Ansar menyebut, Bupati Torut Yohanis Bassang (Ombas) juga berpotensi diperiksa.
“Kemungkinan ke arah sana (Bupati Torut diperiksa) sangat terbuka. Sebab prosesnya kelihatan sistematis. Artinya yang berperan bukan satu orang. Ada keterlibatan pihak terkait secara kolektif,” ujar Ansar, Senin (19/8/2024).
Menurut Ansar, alur kasus ini sederhana. Penyidik kejaksaan tidak terlalu sulit untuk mengungkap modus maupun orang-orang yang terlibat.
“Kan sudah jelas itu siapa yang memalsukan tanda tangan. Kemudian sisa ditelusuri mengapa tanda tangan palsu ini bisa lolos di Bank Sulselbar. Artinya kan ada kecerobohan pihak bank. Atau bisa saja ada kerja sama antara pemalsu tanda tangan dengan orang bank,” papar Ansar.
Untuk menemukan benang merahnya sangat mudah. Kata Ansar, yang paling penting sekarang adalah menemukan aktornya.
“Sebab dalam kasus seperti ini kan selalu ada aktor intelektualnya. Nah ini yang harus ditelusuri penyidik,” tandasnya.
Karenanya, Ansar mendesak semua pihak yang berpotensi terlibat harus diperiksa. Mulai dari bendahara BPKAD Torut, pihak Bank Sulselbar hingga Bupati Torut.
“Kenapa Bupati Torut perlu dimintai keterangan? Jelas itu terkait karena pengambil kebijakan tertinggi di daerah adalah bupati. Dari sini penyidik bisa menguak peran masing-maaing pihak,” paparnya.
Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara dengan Bank Sulselbar Cabang Rantepao diduga terlibat kongkalikong dalam pencairan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahun 2023 sebesar Rp700 juta. Dana itu menjadi temuan hukum setelah diketahui dicairkan dengan menggunakan tanda tangan palsu.
Kasus ini sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Iwan Jani mengaku telah memanggil beberapa pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Torut.
“Ia benar kasus dugaan korupsi BHR sementara kami tangani yang nilainya Rp700 juta lebih. Sudah ada beberapa orang yang kami periksa, salah satunya Irma Patandung (Mantan Kepala BPKAD) selaku pengguna anggaran,” ungkap Iwan pekan lalu.
“Kita juga rencana akan panggil pihak bank mengenai kasus ini dalam waktu dekat,” sambung Iwan.