Kejaksaan akan mendalami tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam berkas pencairan dana BHR tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Torut Irma Patandung yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan pihak Bank Sulselbar Cabang Rantepao yang tidak teliti melihat tanda tangannya yang diduga dipalsukan dalam dokumen pencairan.

“Itu kan ada mekanisme pencairan di bank, karena orang bank tahu bahwa pencairan itu maksimal penarikan setiap hari itu hanya Rp50 juta, tapi rupanya waktu kami minta rekening koran setiap hari itu ada malah Rp100 juta dan itu tidak perna diklarifikasi ke kami dulu,” bebernya.

Irma mengaku pernah keberatan kepada pihak Bank Sulselbar yang mencairkan uang ratusan juta tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

“Maksud saya kenapa pihak bank bisa loloskan, karena sudah jelas aturan dari sana pencairan itu satu hari maksimal Rp50 juta. Kalau lewat dari itu berarti harus diklarifikasi, tapi mereka tidak pernah klarifikasi. Makanya jujur saya juga kecewa sama pihak bank karena mereka tidak pernah klarifikasi sama saya,” ucap Irma dengan kesal.

Irma mengaku telah melaporkan mantan stafnya Bidang Perbendaharaan inisial E ke Polres Toraja Utara karena diduga memalsukan tanda tangannya.

“Kasus ini saya sudah lapor ke Polres. Yang saya laporkan si Erwin (Bendaharaan Pengeluaran BPKAD Torut),” ucap Irma.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Sulsebar Rantepao, Timotius Tandililing yang turut dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

“Saya tanya staf saya dulu ya, nanti saya info lagi bagaimana hasilnya,” singkatnya, Rabu (14/08).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak bank Sulsebar. PEDOMANMEDIA sudah berusaha menghubungi kembali namun tidak direspon.

Diketahui, Irma Patandung mengundurkan diri sebagai Kepala BPKAD Torut sejak tahun 2023. Ia pindah ke Pemprov Sulsel. (*)