Soal Lahan Nipa-Nipa, Penyerobotan Bisa Di Pidana

Redaksi
10 Nov 2020 10:30
2 menit membaca

Takalar, Matasulsel | Terkini dikabarkan soal adanya oknum yang telah dilaporkan oleh pihak pemilik tanah Adnan Abdullah Bone atas kasus penyerobotan lahan di Antang, Makassar.

“Kami sudah mengambil langkah hukum soal adanya ulah sekelompok yang kerap kali melakukan transaksi jual beli diatas lahan kami,”terang Adnan Abdullah Bone.

Lanjutnya, surat somasi pertama dan kedua pun telah kami layangkan, namun sekelompok itu tidak merespon. Tak hanya itu, pihak penyerobot itu juga membangun pondasi dengan klaim tanah itu dibeli dari beberapa oknum,”jelasnya lagi.

Dasar klaim sekelompok itu adalah hanya menggunakan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikabarkan itupun sudah tidak berlaku lagi. “Kami mengacu kepada putusan pengadilan tanggal 11 januari 2013 No.212/pdt.G/2011/PN Makassar dan Ex HGU yang telah habis masa waktunya tak bisa diperpanjang lagi oleh negara, namun faktanya dilapangan sekelompok itu tetap melakukan kegiatan jual beli lahan,”tutur Adnan kembali.

Ditempat yang sama, Andi Wahyudi menjelaskan bahwa harus difahami dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, kemudian dalam pasal 28 ayat 1, disebutkan bahwa “Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.

Ditambahkan lagi, bahwa membayar uang pemasukan negara, melaksanakan usaha perkebunan/perikanan, sebagaimana syarat dan ketentuan putusan pemberian haknya.

Adapun pembatalan HGU jangka waktu berakhir, dihentikan karena suatu syarat tidak terpenuhi atau putusan pengadilan yang kita miliki atas lahan tersebut.

Kemudian, memperjualbelikan lahan atas dasar HGU yang tidak berlaku itu sudah masuk pelanggaran pidana karena lahan tersebut otomatis kembali menjadi milik negara. Dan itu berdasarkan putusan pengadilan sudah tidak memiliki hak lagi.(*).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.