Soal Pajak 10%, Warung dan Restoran di Luwu Utara Bakal Dipasangi “Papan Bicara”
29/01/2019 15:50
Masamba, Matasulsel – Seluruh rumah makan/warung dan restoran di Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner, di mana papan bicara ini mengimbau masyarakat atau pelanggan untuk wajib membayar pajak 10%. Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi, Koordinasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (29/1), di Soft Coffee, Masamba.
Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan. Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.
“Apabila ada ASN yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut. Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.