Masamba, Matasulsel – Seluruh rumah makan/warung dan restoran di Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner, di mana papan bicara ini mengimbau masyarakat atau pelanggan untuk wajib membayar pajak 10%. Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi, Koordinasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (29/1), di Soft Coffee, Masamba.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan. Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.

“Apabila ada ASN yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut. Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya mencetak generasi pemimpin yang berintegritas dan inovatif, SMA Negeri 2 Jeneponto telah melaksanakan Latihan
JENEPONTO, MATASULSEL – Kegiatan rutin Lapak Baca yang digelar oleh Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Pajeka kembali berlangsung meriah dan penuh
JENEPONTO, MATASULSEL – Konferensi Kerja Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto berlangsung meriah di Gedung
JENEPONTO, MATASULSEL – Masjid Agung Jeneponto kembali menyelenggarakan tahsin rutin yang diselenggarakan setiap sabtu subuh, (11/10/2025).
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto berkolaborasi
Oleh: Dr. Ir. Muhammad Zainal Altim, ST., MT., IPM. Dosen Fakultas Teknik UMI Makassar Kolega saya dalam dunia praktis media, Zulkarnain Hamson,