Masamba, Matasulsel – Seluruh rumah makan/warung dan restoran di Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner, di mana papan bicara ini mengimbau masyarakat atau pelanggan untuk wajib membayar pajak 10%. Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi, Koordinasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (29/1), di Soft Coffee, Masamba.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan. Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.

“Apabila ada ASN yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut. Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, matasulsel.com – Kejaksaan Negeri Jeneponto yang terletak tak jauh dari Masjid Agung Jeneponto, mendadak ramai oleh kehadiran
JENEPONTO, matasulsel.com – Pada tanggal 27 Februari 2025, Penjabat Bupati Jeneponto, Dr. H. Reza Faisal, mengadakan acara silaturahmi yang
JENEPONTO, matasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H.
JENEPONTO, matasulsel.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H. Saharuddin, S.PdI, M.Pd, melantik dan mengambil sumpah
Oleh : Haerullah Lodji (Pemandu Proses Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik) JENEPONTO, matasulsel.com – Forum Konsultasi Publik yang
JENEPONTO, matasulsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya untuk