Masamba, Matasulsel – Seluruh rumah makan/warung dan restoran di Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner, di mana papan bicara ini mengimbau masyarakat atau pelanggan untuk wajib membayar pajak 10%. Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi, Koordinasi dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (29/1), di Soft Coffee, Masamba.

Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan. Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.

“Apabila ada ASN yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut. Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tim Redaksi

Terkait

MAKASSAR, MATASULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan
Oleh : Jay Dasrum Jumat pagi datang dengan senyum tipis di ufuk timur Jeneponto, mengibaskan selimut kelabu malam yang perlahan menyingkir. Bukan
MAKASSAR, MATASULSEL – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Kamis (10/7/2025), resmi
JENEPONTO, MATASULSEL – Kabupaten Jeneponto bersiap menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bupati Cup III Memanah dan Berkuda Memanah
JENEPONTO, MSTASULSEL — Puskesmas Binamu Kota kembali menggelar kegiatan Lokakarya Mini (Lokmin) Lintas Sektor sebagai bentuk evaluasi dan
MAKASSAR. MATASULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan