Soal Pajak 10%, Warung dan Restoran di Luwu Utara Bakal Dipasangi “Papan Bicara”
29/01/2019 15:50
Sementara itu, Kepala BAPENDA, Tafsil Saleh, mengatakan bahwa penerapan pajak 10% tidak dilakukan secara merata. Hanya ada beberapa warung makan dan restoran yang diwajibkan memungut pajak 10% kepada pelanggannya. “Kalau di Masamba, ada sekira 30-an warung dan restoran yang layak menerapkan aturan pajak 10% ini,” kata Tafsil.
Lanjut Tafsil, pajak 10% adalah kewajiban masyarakat yang sudah diatur dalam sebuah perda, dan kewajiban warung/restoran untuk memungutnya. “Jadi kita terus mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya, sekaligus membangun kesadaran mereka dalam membayar pajak, karena pajak ini untuk kepentingan daerah kita juga,” pungkasnya.