Soal “Pembegal Demokrasi” di Jalur Indepeden, Bawaslu Ingatkan Fungsi Parpol
Makassar, Matasulsel – Upaya beberapa parpol koalisi pengusung kandidat lain untuk ikut mengawasi verifikasi faktual jalur independen di pilkada, diingatkan tidak “menghalalkan” segala cara mengganggu dukungan rakyat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi mengatakan, pihaknya membuka ruang kepada semua elemen untuk memantau proses verifikasi faktual. Termasuk dari partai politik.
Hanya saja, jangan terlalu jauh melangkah diluar dari aturan. Sebab kewenangan melakukan pengawasan, itu domain Bawaslu dan Panwaslu.
“Pengawasan itu bukan tugas partai, tapi tugas Panwas. Kalau hanya mau memantau, itu boleh,” tegas Laode Arumahi kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Meski demikian, pihaknya tetap memberi apresiasi jika ada parpol yang ingin melakukan pemantauan, seperti ikut menyaksikan jalannya semua tahapan berjalan sesuai aturan.
“Tidak apa-apa (kalau ingin memantau). Tapi hanya menyaksikan, memastikan bahwa proses verifikasi itu berjalan dengan normal,” tambah Arumahi.
Soal nantinya ada dugaan kejanggalan di lapangan, pihak luar bisa langsung melaporkan ke Panwaslu. Tapi tidak langsung menuding ada kecurangan jika tidak melalui proses terlebih dahulu.
“Tapi setelah dia menemukan itu, diserahkan ke Pengawas untuk diproses oleh Panwas. Kalau kebenarannya ada, maka direkomendasikan ke KPU untuk melakukan perbaikan,” ucapnya.
Khusus tim pasangan calon independen, menurut Arumahi memang sangat penting untuk melakukan pemantauan, karena mereka juga turut mengantongi data hasil verifikasi administrasi oleh KPU.
“Justru dia (tim pasangan calon independen) yang penting mengawal dokumen. Kan dokumen (hasil verifikasi administrasi) dari KPU juga diserahkan ke mereka, ada juga yang diserahkan ke Bawaslu. Nanti itu yang akan dicocokan di Lapangan,” tuturnya.(*)