Soal Perseteruan Jurnalistik dan Bupati Bengkalis, Begini Reaksi Senior Pers Riau
Riau, Matasulsel – Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H., meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang “Kriminalisasi Pers” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar.
“Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi, dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” tegas Wahyudi dalam acara Konfrensi Pers di Salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, (23/11) pagi.
Hadir dalam acara konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, S.H. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru.
“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana,” kata Wahyudi.
Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana.