Soal Tambang Galian C Ilegal, Sekdis DPMPTSP Luwu Utara, Bilang Begini

Redaksi
24 Nov 2018 19:40
Galeri 0 16
2 menit membaca

Sukamaju, Matasulsel – Dengan maraknya pembangunan secara serentak di seluruh daerah maka dengan itu pula kebutuhan material meningkat terutama pada kebutuhan material alam baik pasir, batu, seta tanah timbunan.

Hal itu pula yang menyebabkan banyaknya pengusaha pertambangan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan pertambangan galian, C.

Meskipun tak mengantongi ijin pertambangan galian, C, dikarenakan tergiur akan minat kebutuhan material yang meningkat.

Betul sih pak kalo rejeki itu sudah ada sendiri ji tempatnya. Tapi yang namanya tambang galian,C itu kan harus punya ijin tambang dan banyak lagi. Baru kalo urus ijin itu tidak gampang dan menggunakan anggaran yang tidak sedikit.

Jadi kesian dong penambang yang punya ijin resmi kalo begini kata salah seorang penambang yang tidak ingin di sebutkan identitasnya Saat di temui awak media di lokasi tambangnya Kamis, 22/11/2018.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.