Makassar, Matasulsel – Jerih payah Soedirjo Aliman alias Jen Tang untuk melepas diri dari jeratan hukum pupus sudah lantaran gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/11/2017). gugatan Jen Tang atas penetapan status tersangka oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makasssar.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Harto Pancono menetapkan status tersangka yang disandang jeng Tang oleh tim penyidik Kejati Sulsel telah sah dan berdasarkan hukum.

Dalam amar putusannya Harto menyebut penetapan telah sesuai prosedur pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan sehingga gugatan Jen Tang tadak beralasan.

Kejati Sulsel selaku termohon telah memenuhi dua alat bukti cukup berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan tidak mengurangi kualitas dan substansi materi perkara, dalil yang diajukan pemohon tidak menujukkan termohon cacat prosedur sehingga Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.