Makassar, Matasulsel – Jerih payah Soedirjo Aliman alias Jen Tang untuk melepas diri dari jeratan hukum pupus sudah lantaran gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/11/2017). gugatan Jen Tang atas penetapan status tersangka oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makasssar.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Harto Pancono menetapkan status tersangka yang disandang jeng Tang oleh tim penyidik Kejati Sulsel telah sah dan berdasarkan hukum.

Dalam amar putusannya Harto menyebut penetapan telah sesuai prosedur pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan sehingga gugatan Jen Tang tadak beralasan.

Kejati Sulsel selaku termohon telah memenuhi dua alat bukti cukup berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan tidak mengurangi kualitas dan substansi materi perkara, dalil yang diajukan pemohon tidak menujukkan termohon cacat prosedur sehingga Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.

Untuk itu kuasa hukum Jen Tang Zamsam SH mengaku kecewa dengan keputusan hakim dirinya mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. “saya selaku kuasa hukum kecewa atas putusan ini, tetapi kita tetap harus menerima dan mematuhi keputusan hakim. ” beber Zamsam.

Penetapan sebagai tersangka yang disandang Jen Tang sejak tanggal 1 November 2017 berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terungkap dalam fakta persidangan tiga terdakwa yaitu, asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan dua anak buah Jen Tang, Rusdin dan Jayanti.

Owner PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini disebut turut terlibat bersama dua anak buahnya tanpa hak menguasai tanah Negara yang diakui sebagai miliknya. Sehingga PT PP (pembangunan perumahan) Persero,selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) terpaksa mengeluarkan biaya Rp 500 juta untuk sewa lahan,dia juga menerima uang sewa melalui rekening pihak ketiga untuk mengaburkan asal muasal uang tersebut.

(Syam/Matasulsel)