Ia menambahkan bahwa, kami menduga bahwa penyidik disini tidak objektif.

“Penyidik tidak bersikap Objektif dan tidak mengarahkan serta cenderung berpihak kepada kasus pelaku inisial IW yang juga melaporkan RA. Hal Ini dapat dilihat pada saat Penyidik melakukan rekonstruksi, Penyidik hanya melakukan Rekonstruksi Versi IW yang adegannya sebagian besar adalah rekayasa dan Settingan IW saja,” tuturnya.

“Penyidik Polres Gowa yang menangani Laporan IW juga mengabaikan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang dilakukan di Polda Sulsel pada tanggal 27 Mei 2022 yang memerintahkan agar Rekonstruksi dilaksanakan secara Objekif dan Tuntas,” tambahnya.

Karna kasus ini sudah dilimpahkan ke-Kajari Gowa, Olehnya itu kami malayangkan surat ke Komjak RI agar dapat melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Gowa dan pihak Kajari Gowa-pun dapat bekerja secara profesiona serta berlaku adil.

Kami juga menyampaikan kepada pihak Kajari Gowa, agar dapat memperhatikan dengan seksama serta memeriksa dan meneliti kembali berkas-berkas korban inisial RA yang telah dilimpahkan penyidik polres gowa kepadanya.