Sosialisasi Pemilu Calon Anggota DPD Harus Kumpul 3000 e-KTP
Dalam sosialisasi itu, Ketua KPU Luwu Utara, menjelaskan terkait masalah pencalonan DPD Sulsel. Ia menjelaskan, salah satu syarat menjadi calon DPD, adalah berpendidikan minimal SMA sederajat, dan bersedia tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa, yang berhubungan dengan keuangan negara
“Sementara untuk persyaratan utama pencalonan, diatur UU no 7 tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 40 tahun 2017. Terkait syarat dukungan, Sulsel yang punya penduduk 9 juta, maka calon DPD Sulsel, harus mengumpulkan minimal 3.000 dukungan untuk Sulsel, yang tersebar dari 50 persen kabupaten/kota se Sulsel. Jadi minimal 12 kabupaten/kota se Sulsel,” ujarnya.
Persyaratan tersebut, lanjut dia, harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy KTP setiap pendukung.
Sementara untuk pengajuan calon anggota DPR pusat, provinsi, daerah, partai polutik tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi, kekerasan anak, bandar narkoba, pemakai dan narapidana yang kasus berulang. (yustus)