JENEPONTO, MATASULSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas P3A, Farida, Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar, serta berbagai pihak terkait seperti ketua TP PKK Desa, narasumber dari tim riset Aksi Cegah Perkawinan Anak Pattiro Jeka, Babinsa, Babinkantibmas, para kepala dusun, bidan koordinator, tokoh masyarakat, majelis taklim, forum anak dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kadis P3A Farida menekankan pentingnya pencegahan pernikahan anak dan kekerasan terhadap anak. Ia menyatakan, “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan terhadap anak. HP kami on 24 jam untuk anak-anak Jeneponto.”ujarnya.

Farida juga memberikan apresiasi kepada Forum Anak Turatea, yang dianggap sebagai agen pelopor dalam mengedukasi dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala Desa Rasul Umar juga menunjukkan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia mengakui adanya kasus pernikahan anak di Desa Karelayu dan berjanji akan melakukan langkah sistematis untuk mencegahnya.

“Insya Allah mulai Jumat pekan ini, seluruh kepala dusun bersama tokoh agama akan melakukan sosialisasi di masjid,” ujarnya.

Rasul menegaskan kami akan menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sesi sosialisasi dan diskusi oleh narasumber Fadiah Machmud dari tim ahli riset Aksi Cegah Perkawinan Anak Pattiro Jeka. Ia memulai diskusi dengan pertanyaan mengenai definisi anak dan pentingnya hak anak untuk berkembang. Para peserta, termasuk kepala dusun, diberikan kesempatan untuk memberikan argumen dan mendiskusikan peran mereka dalam pencegahan pernikahan anak. Semua peserta sepakat bahwa pernikahan anak harus dihentikan segera.

Sebagai penutup, Kepala Desa Rasul Umar menegaskan, “Kesuksesan generasi hari ini adalah kesuksesan generasi mendatang.” Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat komitmen masyarakat dalam mencegah pernikahan anak di Kabupaten Jeneponto. (*)