Budiman Mubar menambahkan Perda Kota Makassar tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an Nomor 1 Tahun 2012 ini dari aspek yuridis sudah cukup sempurna secara struktur hukum.

“Perda ini secara hukum sudah terstruktur, walaupun sudah cukup lama. Selanjutnya perlu ditindaklanjuti secara teknis melalui perwali, dan ini kita harus dorong dan kawal”. Pungkasnya

Sementara Prof. Arifuddin menjelaskan perda ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia beriman dan bertaqwa serta berbudi luhur.

“Pendidikan Al-Qur’an adalah bagian integral dari pendidikan agama dan pendidikan nasional. Jadi penting ini perda kita kawal bersama. Selanjutnya kita perlu evaluasi bersama secara teknis pelaksanaannya dan pemberian sertifikasi kepada guru mengaji yang belum terdata sehingga insentifnya bisa didapatkan” jelas guru besar UIN Alauddin ini

Andi Hadi menutup acara ini dengan memberikan semangat dan meminta dukungan serta doa agar perda ini bisa melahirkan manfaat bagi masyarakat banyak.

Selain itu Andi Hadi juga turut mengedukasi masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19.

“Sederhananya, seringki cuci tangan, tetap jaga jarak dan gunakan masker atau alat pelindung diri lainnya, tingkatkan imun dan iman dan Janganki lupa berdoa”, tutupnya.