Makassar, Matasulsel – Dr Hamzah Ahmad yang belum lama ini dilantik sebagai Plt Dirut PDAM Makassar ternyata bukan orang orang baru di perusahaan air plat merah ini.

Hamzah Ahmad, tercatat pernah menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Utama PDAM Makassar.

“Saya jadi Direktur Keuangan pada 2010 dan jadi Direktur Utama pada 2011 hingga Maret 2015,” kata Hamzah Ahmad.

Dalam wawancara khusus dengan media ini, melalui telepon, hari ini, Hamzah Ahmad menuturkan pada awal dirinya dipercaya sebagai direktur PDAM, perusahaan itu mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan perusahaan milik Pemkot Makassar itu dalam kondisi terlilit utang Rp 450 Miliar.

“Saya masuk di PDAM itu laporan keuangan mengalami kerugian Rp15 miliar, sejak PDAM berdiri pernah kerugian sampai Rp48 miliar, terakhir turun waktu saya masuk menjabat Direktur dari Rp48 miliar turun ke Rp15 miliar, jadi dari rugi Rp15 miliar, saya masuk, laba menjadi Rp28 miliar di tahun pertama Rp21 miliar kemudian Rp28 miliar, tahun ketiga naik Rp30 miliar dan terakhir Rp31 miliar,” rincinya.

“Saya melakukan presentase di Departemen Keuangan, kemudian saya memasukkan ke program penghapusan piutang. Departemen Keuangan pada saat itu meyakini bahwa langkah-langkah yang saya ambil ini betul-betul dikelola secara profesional, jadi kami mendapat penghargaan sehingga mendapat Progam Penghapusan piutang dan bunga denda sebesar Rp121 miliar. Kemudian dengan manajemen profesional kita membayar utang pokok dan bunga sampai Rp100 miliar lebih tanpa didukung APBD,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Ahmad Hamzah kemudian mengajukan program penghapusan utang sebesar Rp150 miliar. Kemudian PDAM bersama dengan sejumlah PDAM di Indonesia dihapuskan utangnya.

“Alhamdulillah dikasih, pas berakhir masa tugas saya sebagai Dirut utang PDAM putih. Langkah pertama saat jadi Dirut, saya melihat biaya-biaya laporan keuangan, saya memilah biaya yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat saya hapus. Nilainya Rp15 miliar saya potong, kan ruginya kemarin Rp15 miliar, kemudian perampingan struktur perusahaan, dari yang tadinya kantor wilayah ada di 14 kecamatan saya lebur menjadi empat wilayah,” katanya.

Menurut Ahmad Hamzah, meleburnya sejumlah kantor wilayah mengurangi operasional perusahaan, hemat dan bisa lebih cepat, PDAM pada saat itu juga menggandeng pihak Bank baik milik pemerintah maupun swasta untuk pembayaran air. Kemudian melakukan tindakan operasi pencurian air baik di restoran, rumah mewah, perhotelan, pelabuhan dan perkantoran perusahaan swasta.

“Saya pernah menutup air pelabuhan, salah satu hotel terbesar di Makassar bekerjasama dengan TNI Polri, Kejaksaan. Pengemplang air ini ditempuh lewat jalur hukum. Ini juga kan tindakan penyelamatan uang negara terkait PDAM,” ujarnya.

Selama menjabat Dirut PDAN, Ahmad Hamzah mendapat penghargaan instansi pemerintah empat tahun berturut turut, tahun 2013 penghargaan PDAM terbaik seluruh Indonesia, kemudian pelayanan terbaik, kemudian salah satu dari empat PDAM di Indonesia yang diundang ke Jepang.

Tak hanya itu, Ahmad Hamzah juga termasuk salah satu Direktur yang mendapat kesempatan untuk bekerjasama dengan kementerian PU dalam memberikan pengalaman dengan PDAM lainnya.

Dia juga menyinggung terkait adanya sejumlah isu yang mengaitkan dirinya dengan kasus yang pernah ditangani KPK di PDAM Makassar. Sehingga, dirinya selaku direktur utama juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saya orang profesional, jadi saya bekerja sesuai tupoksi saya dan urusan saya bagaimana air sampai ke masyarakat, persoalan menilai silahkan aja yang jelas saya bekerja. Misalnya ada yang nulis soal saya pernah dipanggil oleh KPK, saya ambil sisi positifnya aja pak. Kalau saya diperkisa KPK sebagai saksi, memang benar tetapi saya tidak pernah jadi tersangka, berarti tidak salah kan?,”tegasnya.

Dirinya pernah diminta kesaksian oleh KPK terkait kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan oleh Direksi sejak tahun 2007 sampai 2009. Sementara dirinya menjabat Direktur Utama pada tahun 2011 sampai 2015.

“Cuma saya Dirut pada saat KPK masuk memeriksa sehingga mau tidak mau yah saya diminta keterangan. Cuma lima menit. Tapi kalau soal kasusnya tidak nyambung, lagian kasus itu setelah diputuskan pengadilan tidak ada kerugian negara. Makanya santai aja jika ada yang soalkan itu,” katanya lagi.

Menurutnya, kondisi dan tantangan PDAM Makassar sekarang berbeda. “Saat saya masuk sebagai Plt Dirut, sekarang ini kondisinya berdasarkan audit BPKP tahun 2018, mengalami penurunan baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun laba menurun, ini berdasarkan audit BPKP. Cakupan pelayanan, tingkat kehilangan air mengalami peningkatan, kemudian labanya ada penurunan,” tambahnya.