Takalar, Matasulsel | Satuan Serse Polres Takalar Unit Tipidter mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium di salah satu SPBU di Panaikan, Kabupaten Takalar sekitar pukul 20:35 WITA (26/11/2020).

Kepala Kepolisian Polres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan bahwa benar ada penangkapan satu unit Mobil merk Suzuki jenis APV di salah salah satu SPBU,”katanya. Lanjut pria bepangkat Dua Melati ini menjelaskan, untuk saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidter “pelakunya warga dari Kabupaten Jeneponto yang berinisial Y (20) yang beralamat di Desa Manjummi, Kecamatan Binamu, Kab. Jeneponto,”urainya.

AKBP Beny Murjayanto menuturkan, “selain pelaku pihaknya telah memanggil dua orang Operator SPBU Panaikan yakni MD (22) Alamat Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dan B (26) Desa Lempong Kecamatan Mapsu, Kab.Takalar, untuk dimintai keterangannya,”tuturnya.

AKBP Beny Muryajanto mengatakan seusai press reales, Rabu (02/12/2020) “Kedua operator dari hasil gelar perkara yang di lakukan Unit Tipitdter Polres Takalar, MD 22 dan B 26 tidak terbukti melakukan pelanggaran statusnya sebagai saksi aja mas,”ucapnya.