“Pemerintah Kota menyiapkan dana cash for work atau modal kerja Rp500.000 sampai Rp50.000.000. Bentuknya revolving fund,” kata Ketua PMI Kota Makassar itu.

“Strategi lain, kita akan membebaskan sementara pembayaran PDAM dan retribusi lainnya pada usaha yang terdampak langsung,” sambung Deng Ical.

Selanjutnya, ia menyampaikan program pemulihan dampak virus korona di bidang ekonomi adalah relaksasi pajak dan retribusi UMKM sebagai bagian dari perlindungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap pelaku UMKM. Strategi lain, pemerintah daerah siap menjadi penjamin pada UMKM untuk mendapatkan keringanan pada lembaga keuangan.

“Kita juga upayakan insentifikasi keringanan retribusi pada izin mendirikan bangunan. Selanjutnya Dilan akan melakukan pengintegrasian skema dana CSR dengan agenda pembangunan daerah yang terkait dengan penanganan dampak Covid-19,” tandasnya. (*)