Sudah 1 Tahun, GAM Lakukan Aksi Berjilid-Jilid Untuk Keadilan Alm. Sugianto di Bantaeng
Makassar, Matasulsel – Setelah menunggu proses hukum pembunuhan Alm. Sugianto di Kabupaten Bantaeng yang melibatkan empat orang oknum polres Bantaeng dan satu orang warga sipil yang bergulir di Dirkrimum Polda Sul-Sel yang selama setahu lebih tanpa kepastian hukum, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali melakulan demonstrasi di Depan Mapolda Sulawesi Selatan, Senin, (15/3/2021).
Kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Bantaeng tahun 2019 lalu menyita perhatian masyarakat Indonesia karena pelaku oknum polres Bantaeng diantaranya HA, TR, NY, KA dan AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sul-Sel dengan surat penetapan tersangkan Nomor B/574/VII/RES. 1.6/2020/KRIMUM tertanggal 16 Juli 2020 tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel sebaga jaksa peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Zulkifli Koordinator lapangan (Korlap) dari GAM dalam orasinya depan Mapolda Sulsel mengatakan bahwa ada apa dengan Kasus pembunuhan Alm. Sugianto ini, kenapa Dirkrimum Polda Sul-Sel belum melimpahkan berkas perkara (BP) tersebut padahal sudah ada penetapan tersangka dan sudah setahun lebih berjalan ditempat, dan ini aksi unjuk rasa ke enam kali kami di Polda Sul-Sel.
Kami curiga ada oknum-oknum yang mencoba melindungi para tersangka dan ini bentuk ketidakatatan terhadap Perundang-Undangaan karena adanya dugaan perlindungan terhadapan oknum pelanggar Hak asasi manusia (HAM) dan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berharap penegakan supremasi hukum itu betul-betul di tegakkan secara profesionalisme ditubuh Kepolisian tanpa melihat profesi para tersangka yang juga oknum Polisi aktif.
Muh. Ilyas Panglima besar GAM Yang ikut berorasi berteriak melalui megaphone, Dirkrimum Polda Sul-Sel Segera limpahkan berkas perkara (BP) Tersangka pembunuh Alm. Sugianto ke Kejati Sul-Sel dan Jangan lindungi pelanggar HAM.
AKBP. Burhan Sakra, SH, MH selaku Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum polda sulsel saat menerima Aktivis GAM diruang SPKT Polda Sul-Sel mengatakan bahwa kasus ini kita sepakat masuk pidana umum dan saya akan sampaikan ke penyidik kasus ini.
Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberika keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adek-adek mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel.
“Saya kira kita sepakat bahwa kasus ini Pidana murni” ucap perwira dua bunga melati ini.
Saat berorasi nampak juga GAM membawa spanduk bertuliskan “Polisi harus Berani Tangkap Polisi” dan Tuntutan Kapolda Sul-Sel segera Copot Dirkrimum Polda Sul-Sel.
Setelah mendengar tanggapan dari Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum Polda Sul-Sel massa GAM membubarkan diri dengan tertib dan dalam pengawalan Sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Biringkanayya dan anggota kepolisian dari Polda Sul-sel. (*/ Penulis: Irwan Lawing)