MAKASSAR, MATA SULSEL – Setahun sudah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangani kasus dugan korupsi yang terjadi di PT. Jamkrida Sulsel. Namun hingga kini posisi kasusnya belum diketahui sejauh mana apakah masih berproses atau sudah dihentikan secara diam-diam.

Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Dewan Pusat LSM APAK RI, Mastan. Menurutnya kejaksaan harus jujur dalam penanganan kasus ini karena ada dugaan tidak sedikit uang Negara telah dinikmati segelintir orang tanpa hak yang seharusnya menjadi PAD Sulsel.

Seperti diketahui, Kejati Sulsel melalui Bidang Intelejen telah melakukan proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang terjadi di Jamkrida Sulsel, sekitar bulan Januari 2020. Namun berjalannya waktu proses penangananya tak pernah lagi terdengar.

“Kejaksaan harus transparan dalam kasus ini, seharusnya sudah ditingkatkan prosesnya kepenyidikan, tapi malah tidak ada kabar sama sekali,” kata Mastan, baru-baru ini.

Kalau memang telah dihentikan pada proses penyelidikan maka harus ada pihak yang berkompeten mengatakan tidak ada terjadi kerugian negara, seperti BPK. Namun menurutnya hingga kini belum ada kejelasan.

BUMD milik Pemrov Sulsel ini seperti diketahui, telah berdiri 2016 silam itu,dimana pada saat akan mulai beroperasi mendapatkan modal sebesar Rp25 miliar tepatnya pada 2012 dan kemudian kembali mendapat tambahan modal pada 2015-2016 sebesar Rp2,7 miliar sehingga awal berdirinya BUMD milik Pemprov itu telah mengelola dana senilai Rp27,7 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Direktur utama Jamkrida, Mulyan Pulubuhu saat ditemui di kantor Jamkrida Jl. Sungai Saddang, Selasa (09/02/2021) mengatakan kurang lebih lima tahun beroperasi Jamkrida belum berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah (PAD).