Sugito Ditahan, Pengurus JOIN Siap Jaminkan Diri
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menyatakan kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Kecamatan Panakukang Makassar dinyatakan rampung (P21).
“Jadi saat ini pada dasarnya kita tinggal menunggu koordinasi dari pihak Polda Sulsel kapan mereka mau menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Sulsel,” kata Salahuddin.
Menanggapi rencana penahanan tersebut, Ketua JOIN Sulsel yakin tak akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda mengingat kasus dimaksud telah dinyatajan P21 oleh Kejati Sulsel. “Tinggal berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke JPU,” ujar Rifai.
Jika kemudian kemungkinan jelek terjadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan maka perlu memenuhu unsur objektif dan subjektif. “Selama ini tersangka sangat kooperatif, tak ada lagi upaya menghilangkan barang bukti serta tak mungkin mengulangi perbuatan “Alasannya apa,” ujar Rifai.
Kalau pun kemungkinan terjelek terjadi dan dilakukan penahanan maka pengurus JOIN Sulsel bersama ratusan anggotanya siap mengajukan diri sebagai penjamin. “Saya dan rekan-rekan akan jaminkan diri sebagai ujur solidaritas,’ ujarnya.(**)