“Mulai 1 Maret 2019 mendatang, pelayanan perekaman e-KTP akan dilakukan juga pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu,” terangnya. Bahkan, lanjut Mas’ud, pelayanan perekaman tetap akan dilakukan sampai hari H Pemilu, sesuai perintah dari pusat. “Bahkan hari H Pemilihan tetap kita lakukan pelayanan,” katanya.