Kabid Humas merinci standar pengerahan kekuatan pengamanan dalam Pilkada Serentak 2020 yakni tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.

Kemudian tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.

Kabid Humas menambahkan seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah.

“Pihaknya menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan-kerawanan tersebut,” ujarnya.

Adapun jumlah pers Polda Sulsel yang di BKO kan di wilayah Kabupaten Kota yang akan melaksanakan Pilkada yakni berjumlah 3.320 personil, masing-masing 822 Personil Brimob, 756 Personil Samapta, dan 1.642 Personil lainnya. Dari seluruh personil yang terlibat akan dibagi menjadi tiga bagian sesuai dengan kerawanan daerah yang akan melaksanakan Pilkada. (*)