Makasar, Matasulsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Supratman menilai bahwa dalam pemilihan ketua RT/RW mendapatkan suara yang imbang maka akan dilakukan voting atau lot, seperti arisan yang mau di lot.

“Kekita melakukan mufakat mendapatkan suara yang imbang maka dilakukan voting atau di lot (kamma tongi arisan di lot)” ujar supratman di Balai Kota Makassar, selasa (17/01/2017).

Supratman mengatakan harusnya perwali beracuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.