Luwu Utara, Matasulsel.com –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara kedatangan tamu dari Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang merupakan bahagian dari rangkaian Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Rombongan Ombudsman RI dipimpin oleh Bapak Subhan, ST,MT selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, diterima langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara Ahmad Yani, Senin kemarin 21/5/2018.

“Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara mempersilahkan kepada Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP terkait pelayanan yang telah dilakukan dengan memberikan kepastian kepada masyarakat dengan layanan 3P yaitu Pasti syaratnya, Pasti biayanya dan Pasti Waktu penyelesaiannya serta transparan sehingga dapat mengatasi Pungutan liar (Pungli) dalam hal ini DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan yang transparan sehingga jika terdapat pungli maka dapat melaporkan melaui telepon  atau  langsung  ke sekretariat Tim Pengaduan kantor DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara dengan menunjukkan bukti pungli terkait pengurusan izin yang disertai dengan saksi, hal tersebut tidak dapat ditoleransi dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, demikian ditegaskan,”  Ahmad Jani.

Tim Ombudsman RI mempertanyakan tentang regulasi pelayanan perizinan, DPMPTSP menunjukan bukti yang diminta diantaranya SOP, Pelimpahan kewenangan, SPP dan Peraturan Bupati tentang IMB, Kepala Seksi Deregulasi DPMPTSP ( *Renrayok* ) menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat melibatkan Dinas terkait untuk menyusun regulasi yang telah ditetapkan dan memperlihatkan bukti yang ada.

Didepan Tim Survei Ombudsman RI, DPMPTSP Luwu Utara juga menjelaskan penerapan sistem aplikasi perizinan secara online, status tim teknis perizinan dan pelayanan langsung. Dalam penjelasannya kasi pelayanam non perizinan Amyuddin, menyampaikan bahwa DPMPTSP Kab. Luwu Utara telah menyediakan aplikasi perizinan on line yang diberi nama SIPINTAR ON LINE, dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat menyampaikan permohonan izinnya secara online tanpa harus datang ke kantor perizinan, sementara untuk tim teknis untuk saat ini statusnya masih melekat pada instansi induknya namun kedepannya diupayakan agar tim teknis melekat pada DPMPTSP sehingga mempercepat proses penyelesaian izin.

Sementara terkait dengan pelayanan langsung saat ini DPMPTSP Kab. Luwu Utara memiliki dua kegiatan yang arahnya untuk pelayanan izin secara langsung ke masyarakat yaitu MOBIL-E PINTAR dan KLINIK PERIZINAN. Kedua kegiatan tetsebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Perizinan sangat terbantu dengan kedua pelayanan tersebut.

Permasalahan pelaporan juga menjadi sorotan Ombudsman RI dalam surveinya. Kepala seksi Data DPMPTSP, Rosalinda menyampaikan bahwa laporan realisasi investasi penanaman modal dilaporkan setiap triwulan serta menunjukkan bukti yang dapat dipertanggunjawabkan sehingga nilai investasi setiap tahunnya dapat direkaputulasi dan dilaporkan kepada Bupati dan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Sarana dan prasarana pelayanan masih perlu pembenahan hal ini terkait sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang baru dibentuk juga dukungan Sumber Daya Manusia masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang pelayanan perizinan.

Melengkapi Surveinya, Ombudsman RI menanyakan tentang keberadaan Tim Pengaduan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan telah bekerja sesuai tugas yang diberikan serta menyelesaikan permasalahan terkait pengaduan masyarakat pada tahun 2017 serta menyelesaikan pengaduan yang belum tuntas ditahun 2018, selain itu DPMPTSP melalui Kepala Bidang Pengaduan Rosmiati Kaso juga menangani Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menunjukan nilai yang telah dicapai pada tahun 2017.

Menutup rangkaian survey ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Subhan, ST, MT mengapresiasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara karen sebagian besar telah melengkapi semua unsur yang dipersyaratkan dalam pelayanan public khususnya pelayanan terpadu satu pintu sehingga pembenahan kecil yang perlu dilakukan diantaranya penyediaan ruang bagi penyandang disabilitas, ruang menyusui, ruang merokok dan ruang lainnya.(yustus/kdr)