Mata Sulsel

Infomasi Terpercaya dan Faktual

#Putusan perkara

RIAU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008