Hanya saja, pasangan calon menganggap ada kerawanan, KPU mempersilakan paslon membentuk tim sebanyak 15 orang untuk turut serta memantau selama proses verifikasi dilaksanakan.

“Berkas syarat perseorangan ini sudah menjadi tanggung jawab kami dan akan di back up oleh Kepolisian. Akan tetapi kami juga mempersilkan jika ada tim dari paslon yang ingin ikut memantau dengan syarat menggunakan id card dari KPU,” terangnya.

Dijelaskan, setelah proses pendaftaran ini hari ini juga KPU akan melakukan verifikasi jumlah dan sebaran hingga sanggar 1 Desember. Sementara untuk verifikasi administrasi waktunya hingga 8 Desember.

“Tanggal 9-12 tim verifikasi diturunkan, tanggal 12-25 dilakukan diverifikasi faktual,” tandasnya.