JENEPONTO, MATA SULSEL – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto akhirnya berhasil menangkap tahanan jaksa yang berhasil melarikan diri, Jumat (26/2/20219).

Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, Sabtu (27/2/2021) menjelaskan bahwa tahanan Kejaksaan Negeri Jeneponto yang melarikan diri tersebut merupakan kasus terdakwa narkoba bernama Muh Galib Bin Ardiyansyah (24 tahun), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

Syahrul mengungkapkan Muh Galib di tangkap oleh Tim Black Horse dan anggota Satuan Narkoba lainnya di area persawahan Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu sekitar pukul 18.30 Wita, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya dikabarkan tahanan (terdakwa) Muh Galib menjalani Rapid test di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto sekitar pukul 14.30 Wita, Jumat (26/2/2021) dan dikawal oleh pengawal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Namun tahanan (Muh Galib) tersebut berhasil melarikan diri. Atas kondisi tersebut Kasi Pidum Kejari Jeneponto Hary Surachman selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid sekitar pukul 16.30 Wita.

“Atas laporan tersebut Tim Black Horse dan anggota Satuan Narkoba Polres Jeneponto akhirnya bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tahanan yang lari tersebut,” jelas AKP Syahrul.