Makassar, Matasulsel –Pemerintah kota melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akhirnya menyetujui desakan badan anggaran (Banggar) DPRD Makassar menaikkan gaji tenaga kontrak pada APBD-Pokok 2017 senilai Rp 200 ribu perbulan.

Alhasil,kurang lebih 6000 pegawai tenaga kontrak di lingkup pemerintah kota yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp 500 ribu,mulai Januari 2017 akan menperolehgaji sebanyak Rp 950 ribu perbulan yang diakumulasi dari kenaikan Rp 200 ribu ditambah tunjangan operasional sebanyak Rp 250 ribu

Anggota banggar,Supratman mengatakan,kenaikan gaji tenaga kontrak ini adalah hal yang luar biasa.Ini adalah hasil perjuangan anggota badan anggaran.Pasalnya,rencana menaikkan gaji tenaga kontrak ini tidak di anggarkan di APBD-Pokok 2017.