Jeneponto, Matasulsel.com – Kepala Sub. Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ibrahim, S.Pd.M.Pd. menegaskan Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya yang telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 70.

Atas kepentingan itu regulasi ini juga ditindaklanjuti dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN atas hak PNS pada pasal 203 ayat 4 Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Menurut Ibrahim, dua regulasi ini mengisyaratkan bahwa PNS harus senantiasa mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan untuk memenuhi 20 jam tersebut.

Selain itu kompetensi PNS yang harus dimiliki terdiri dari Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, ini yang dikatakan pak Ibrahim saat redaksi menemui diruang kerjanya dikantor BKPSDM Jeneponto Bidang Diklat, Rabu (4/12/2019).

Lanjut dia jelaskan dalam pemenuhan tiga kompetensi bagi PNS dapat dilakukan dengan Pelatihan, E-Learning, Blended, Bencsmarking selama kegiatan itu pelaksananya atau lembaga yang mengelola pelatihan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku menurut regulasi.

Olehnya itu Kasubid. Pengembangan Kompetensi ini berharap agar seluruh PNS khususnya lingkup Pemkab Jeneponto selalu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKPSDM melalui Bidang Diklat agar pengembangan kompetensinya diakui dan sah menurut aturan yang berlaku, ungkapnya.

Dia juga mengatakan untuk merespon kebijakan ini, BKPSDM Jeneponto melalui Bidang Diklat dalam waktu dekat akan melaksanakan Workshop Pengembangan Kompetensi PNS lingkup Pemkab Jeneponto, ungkap Ibrahim. (*)