JENEPONTO –  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan akses pelayanan distribusi air minum kepada masyarakat.

Dan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dimana PDAM sebagai operator distribusi air minum dan air bersih agar memberikan pelayanan dengan mudah distribusi air bersih.

Direktur PDAM Kabupaten Junaedi, SE kepada matasulsel.com, Senin (8/1/2024) mengungkapkan, dalam ketentuan Permendagri tersebut pihaknya harus berusaha memberikan pelayanan air minum dan air bersih kepada rakyat dengan mudah.

“Tentunya kami harus memberikan pelayanan sesuai standar sebagai penyedia air minum dan air bersih,” ungkapnya.

Karena itu menurut Junaedi, sebagai pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tentunya harus melaksanakan pelayanan sesuai standar dengan memberikan pelayanan yang baik dan upaya memberikan kemudahan bagi para pelanggan.

Bahkan dalam memberikan kemudahan pelayanan pihaknya tidak hanya memberikan pelayanan pembayaran tagihan air kepada pelanggan di Kantor PDAM saja, namun nanti akan bekerjasama dengan pihak perbankan sehingga bisa dibayar melalui online nantinya Termasuk kerja sama dengan berbagai pihak untuk memudahkan para pelanggan. (*)