Menurut dia, untuk memantapkan perencanaan regulasi terkait tata ruang tersebut, maka dilakukan FGD pertama dan kedua. FGD tersebut bakal menjadi dasar dan pertimbangan dalam penetapan Perda RTRW Kota Makassar.

Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Perda RTRW punya urgensi strategis bagi masa depan tata ruang. Tidak cuma terkait perspektif pembangunan, namun juga dalam perspektif lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Kami ajak semua peserta dari berbagai instansi, OPD, Kantor Pertanahan, camat, lurah, untuk bisa berbagi, aktif memberi masukan-masukan terkait penyusunan Perda ini,” jelas dia lagi.

Kepada pembicara dan para peserta, dia menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas dukungan dalam kegiatan FGD kedua Perda RTRW tersebut.