“Tidak mungkin belum cukup setahun dinding retak2, palpon/atap bocor manakala tidak ada pelanggaran saat dikerjakan seperti tidak sesuai dengan Bestek/RAB atau menggunakan materil yang tidak sesuai ketentuan” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan mosi tidak percaya kepada tim penyidik Polda Sulsel karena sampai saat ini bulum ada kejelasan yang pasti.

“Pengaduan ini juga sebagai bentuk kekecewaan kami (Mosi Tidak Percaya) terhadap Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel. Kami mendesak Kejati Sulsel segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, tangkap dan adili siapapun pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara (APBD) yang ditaksir hingga milyaran rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Gamaluddin, mengaku sudah dipanggil penyidik Polda Sulsel.