Tak Benar Polres Lutra Biarkan Kasus Penganiayaan Dua Aktivis, Ini Komentar Wahyudin Djafar
Luwu Utara, Matasulsel -Tudingan kepada Polres Luwu Utara terkait adanya pembiaran kasus penganiayaan atas Dua aktivis saat melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 23 Januari lalu yang diberitakan Zonamerahnews.com Lembaga Merah Putih Sulsel Angkat Bicara.
Drektur Eksekutif Pemuda Merah Putih, Wahyudin Djafar mengatakan Tudingan tersebut tidak berdasar. Begitu pula dengan Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok aktivis mahasiswa meminta mencopot Kapolres Luwu Utara dengan dalih adanya pembiaran terhadap kasus kriminalisasi tersebut sangat mengada-ngada, tidak nyambung dan sangat tendensius” Katanya.
“Mengapa tidak, Korban penganiayaan belum melaporkan kepada pihak berwenang lantas kemudian menuntut kinerja kepolisian dan mencopot Kapolres Luwu Utara. Perlu dipertegas bahwa pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara tidak serta merta menindak jika korban penganiayaan belum melaporkan diri kepada pihak kepolisian. Kasus kriminalisasi yang menimpa 2 aktivis penganiayaan merupakan delik aduan.” Tegasnya.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP. Apabila teradi pelanggaran atas pasal 35, apabila korban penganiayaan merasa keberatan atas penganiayaan tersebut maka secara prosedur korban wajib melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang ada sebagaimana pada pasal 1 angka 24 dan 25 KUHAP. “Bebernya.