Pihak berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus pidana kriminalisasi. Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan Polres Luwu Utara, unsur pertama yang harus terpenuhi dalam penindakan kasus pidana adalah adanya laporan dari korban penganiayaan dengan membawa bukti visum. Setelah itu pihak kepolisian Wajib hukumnya menindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada dalam peraturan perundang-undangan” Jelasnya.

Sementara Sekretaris Jendral Pemuda Merah Putih ,Munawir Mamang,
Menambahkan ,Kerja-kerja kepolisian Luwu Utara dalam penegakan hukum sudah dan pelayanan keamanan di wilayah Luwu Utara harus di apresiasi. Dalam beberapa bulan terakhir ini, pelayanan hukum terhadap mayarakat juga meningkat dan yang menjadi catatan tersendiri adalah angka kriminalisasi yang terjadi di Luwu Utara sangat menurun.

Terkait dengan adanya pemukulan terhadap aktivis mahasiswa pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2018 lalu harus diproses secara hukum. Pemukulan terhadap mahasiswa murni kriminalisasi dan wajib dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, Korban penganiayaan harus segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara. Sehingga ada ruang hukum yang diberikan kepada Kepolisian untuk menangani kasus tersebut.(yustus)