MAKASSAR, MATA SULSEL – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Iwan, umur 18 tahun, alamat Bonto Duri X, Kota Makassar atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Selasa (28/7/2020).

Kombes Pol Didik menyebutkan kronologis kejadian diketahui Minggu, tanggal 26 Juli 2020 sekitar Pukul 17.00 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pembusuran berada di disekitar Jl. Bonto Duri X Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Iwan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.