Makassar, Matasulsel – Siapa yang sangka, Rombongan kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bitung, belajar di Makassar terkait dengan aturan penggunaan Dana Hibah, di Raung Banggar, Selasa (01/11/2016).

Ketua Rombongan Kunker Sabil, membenerkan sebagai daerah yang baru terbentuk sekitar 13 tahun, disadari masih perlu banyak belajar terkait aturan penggunaan dana hibah sayarat akte notaris.

Menurutnya penggunaan Dana Hibah dengan sayarat akte notaris banyak yang tersendat contohnya hibah kepada petani dan keagamaan yang tidak memiliki akta notaris.

“dana hibah banyak tersendak karena membutuhkan akta notaris sebagai syarat” ujarnya.