Makassar, Matasulsel – Siapa yang sangka, Rombongan kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bitung, belajar di Makassar terkait dengan aturan penggunaan Dana Hibah, di Raung Banggar, Selasa (01/11/2016).

Ketua Rombongan Kunker Sabil, membenerkan sebagai daerah yang baru terbentuk sekitar 13 tahun, disadari masih perlu banyak belajar terkait aturan penggunaan dana hibah sayarat akte notaris.

Menurutnya penggunaan Dana Hibah dengan sayarat akte notaris banyak yang tersendat contohnya hibah kepada petani dan keagamaan yang tidak memiliki akta notaris.

“dana hibah banyak tersendak karena membutuhkan akta notaris sebagai syarat” ujarnya.

Menaggapi hal tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Makassar Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mengatakan Dewan dan Pemerintah Kota Makassar sangat waspada penggunaan dana hibah, adanya syarat akte notaris bisa di kondisikan.

Maksudnya dalam memberikan bantuan pembangunan mesjid tidak memerlukan akte notaris tapi bantuan untuk organisasi pemudan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membutuhkan akte notaris.

“peruntukan danah hibah dengan syarat akte notaris bisa di kondisikan” ujarnya.

Selain itu, Sabil mengatakan hasil pertemuan kunjungan kerja akan menjadi acuan dalam mengambil keputusan tentang syarat penggunaan danah hibah agar tidak salah.