Salinan Inpres No.8/2017 resmi disampaikan melalui surat edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah di Indonesia tertanggal 8 Januari 2018. “Diharapkan perhatian saudara untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam INPRES dimaksud,” tegas Kemendagri.

Diketahui, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur “mengumbar” janji tersebut di programnya. Mereka berjanji akan menerapkan jika terpilih. Bahkan menyebar atribut peraga.

Hanya saja, tanpa janji itu dipastikan program ini tetap berjalan, karena menjadi kebijakan dan program Pemerintah pusat yang segera diterapkan. (*)