Tak Profesional Tetapkan Caleg Terpilih, KPU Wajo Hadapi Gugugatan PTUN, DKPP dan Bawaslu
Makassar, Matasulsel – Partai Hanura di Dapil Lima berhasil merebut satu kursi untuk DPRD Wajo, menempatkah Muh.Arifiddin mendapat suara tertinggi 3.850 suara. Namun raihan suara terbanyak Muh.Arifiddin bukanlah jaminan untuk duduk sebagai Anggota DPRD Wajo. Pasalnya KPU Wajo tak menetapkan Muh.Arifiddin sebagai caleg terpilih, KPU Wajo justru menetapkan peraih suara urutan kedua dari partai Hanura Andi Lilis Sumarni dengan jumlah suara 2.202.
Tidak ditetapkannya Muh.Arifiddin sebagai caleg terpilih berujung gugatan. Tak Tinggal diam, Muh.Arifiddin melalui kuasa hukumnya telah meggugat KPU Wajo di Pengadilan tata usaha negata (PTUN). Tak hanya sampai disitu KPUD Wajo juga dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP.
Kasus gugatan KPU Wajo ini kini telah bergulir PTUN. Dalam kasus ini dasar tergugat sehingga penggugat dicoret dari faftar pemilihan terap dan tidak diikutkan dalam pemeringkatan suara sah dan daftar terpilih calon DPRD Wajo Dapil 5, karena tergugat menganggap penggugat masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3034 K/Pid.Sus/2018 dan sementara menjalani pidana penjara di rumah tahanan negara kelas IIB Sengkang, mulai tanggal 25 April 2019 dan bebas pada tanggal 23 Agustus 2019, sehingga tergugat dalam hal ini KPU Wajo menganggap penggugat tak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Wajo.
Kuasa Hukum Penggugat Nursalim Jalil menilai KPU Wajo keliru mengambil keputusan dan sangan merugikan kliennya. Nursalim menjelaskan bahwa pasal 240 ayat (1) huruf g undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Di Pasal ini dijelaskan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan pidana,” jelasnya Nursalim
Lanjut disampaikan bukan hanya bertentangan dengan undang – undang, namun surat putusan tergugat KPU Kabupaten Wajo yang menetapkan penggugat sebagai calon yang tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih pada pemilihan 2019 sebagai bentuk inkonsustensi dan tidak profesional KPU menjalankan tugasnya.
“Kenapa demikian? Karena sebelumnya pada tanggal 20 September 2018 berdasarkan berita acara rapat tentang penetapan daftar calon tetap (DCT). Komisioner KPU Wajo telah menetapkan penggugat sebagai anggota calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menenuhi Syarat,” ucap Nursalim.
Profesional KPU Wajo ini memang patut dipertanyakan. Sebab Caleg Partai Hanura dari Dapil V Kabupaten Wajo, Andi Lilis Sumarni menggantikan Muh Arifuddin rekan separtainya, karena didiskualifikasi. Dia juga ikut digugurkan. A Samsu Alam pun melenggang dengan perolehan 192 suara.
“Ini komisioner KPU Wajo tidak jelas, mestinya ini diverifikasi dengan baik dari awal pendaftaran, ini sudah ditetapkan digugurkan lagi, Aneh,” keluh Nursalim
Komisioner KPU Wajo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin mengaku, digugurkannya Andi Lilis pemilik suara terbanyak kedua di Hanura dari Dapil V tersebut. Karena terbukti masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Aluppang di Kecamatan Takkalalla.
“Jadi ini batal demi hukum, karena saat ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Senin, 22 Juli, dia menjabat Sekdes Aluppang,” ujar Zainal beberapa waktu lalu usai rapat pleno terbuka perubahan penetapan calon terpilih anggota DPRD Wajo yang digelar oleh KPU di kantor KPU Wajo, Jumat, 16 Agustus 2019.(*)