Tangerang, Matasulsel – Polsek Pasar Kemis meringkus pelaku pencabulan berinisial T (58). Pelaku ditangkap setelah mencabuli anak tirinya berinisial Y (15) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto mengatakan T diringkus setelah ayah korban melaporkan pencabulan tersebut kepada polisi.

“Dengan dasar laporan dan hasil visum serta keterangan korban dan saksi, kami langsung meringkus pelaku,” ucap Ferdo, Selasa (28/8/2018).