Jakarta, Matasulsel – Menteri Keuangan telah menjadwalkan cairnya tunjangan hari raya (THR) 2017 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Pada surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-4995/PB/2017 tanggal 2 Juni 2017 tertulis bahwa waktu pembayaran THR untuk PNS adalah pekan kedua Juni 2017 atau sekira tanggal 12-17.